detikSumutKamis, 08 Jan 2026 11:16 WIB
Pemobil Pukul Pejalan Kaki di Pekanbaru Ditahan, Ini Tampangnya
Pemobil di Pekanbaru ditahan setelah menganiaya pejalan kaki yang menggendong balita. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.












































