
Saksi Ahlinya Ditolak Singapura, Kenapa Paulus Tannos Belum Bisa Diekstradisi?
Pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan Paulus Tannos meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Tannos.
Pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan Paulus Tannos meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Tannos.
Singapura menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Paulus Tannos dalam upayanya agar tidak dipulangkan ke Indonesia.
KPK mengungkap buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos, memiliki paspor Guinea-Bissau. Tannos mencoba melepas status WNI dengan paspor tersebut.
KPK mengumumkan lima orang DPO yang belum tertangkap, termasuk Paulus Tannos dan Harun Masiku. Upaya penangkapan terus dilakukan untuk menyelesaikan utang KPK.
KPK terus memantau sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Saat ini sidang ekstradisi Paulus Tannos tinggal menunggu putusan.
Setyo menyebut pihaknya sudah memberikan respons opini yang diminta hakim persidangan.
Supratman berharap sidang putusan ekstradisi Tannos keluar pada 25 Juni mendatang.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mulai menjalani sidang ekstradisi hari ini. Sidang akan digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025. KPK terus memantau prosesnya melalui KBRI.