
Penjambret yang Tewaskan Pasutri di Surabaya Divonis 16 Tahun Penjara
Penjambret yang menewaskan pasutri di Surabaya divonis 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.
Penjambret yang menewaskan pasutri di Surabaya divonis 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.
Dua pelaku jambret yang menewaskan pasutri asal Gresik dituntut 19 tahun penjara. Kejahatan jalanan tersebut terjadi di Romokalisari, Surabaya.
Pelaku penjembretan pasutri di Surabaya disidangkan. Pelaku menewaskan pasutri yang terjatuh dan tertabrak bus usai dijambret.