Hakim menjatuhkan vonis selama 16 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Herlambang Adhi yang menuntut 19 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP terkait pencurian. Menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara," kata I Ketut Tirta, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Rabu (1/2/2023).
Hakim menilai hal yang memberatkan hukuman Ahmad lantaran residivis atau pernah terjerat kasus serupa dan membuat korbannya tewas. Sementara yang meringankan tidak ada. Mendengar hal itu, JPU, Herlambang mengaku pikir-pikir. Pun dengan Ahmad Agus.
Sebelumnya, penjamretan itu berlangsung pada Minggu (5/6/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Tepatnya, di Jalan Raya Romokalisari Surabaya.
Sebelum kejadian, pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, Bagus menghampiri rekannya, Rahmat. Bagus sengaja mengajak Rahmat dan telah merancang skenario penjambretan.
Sore hari, pukul 14.30 WIB, keduanya memutuskan berangkat ke kawasan Romokalisari. Selang setengah jam, keduanya menemukan sasaran empuk yang belakangan diketahui pasutri bernama Muhammad Agus Tarmudhi dan Qomariyatus Sa'adah asal Gresik, Jatim.
Meski arus lalin masih normal, namun warga Tambak Asri Surabaya itu nekat beraksi. Sembari mengendarai Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam dengan nopol L 2824 IG yang belakangan diketahui dipinjam dari rekannya, Takim, keduanya langsung menyabet tas milik Qomariyatus Sa'adah.
Muhammad Agus Tarmudhi yang mengemudikan Honda Supra X 125 warna hitam dengan nopol W 6955 HW sempat hilang keseimbangan. Sementara istrinya, Sa'adah berupaya maksimal mempertahankan tas selempang warna coklat merk Elizabeth ia kenakan pada sisi kiri.
"Pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, terdakwa Bagus mengambil tas milik korban. Sedangkan terdakwa Rahmat sebagai pengendara," kata Herlambang dalam dakwaannya.
Sempat terjadi tarik menarik antara Sa'adah dengan Rohmat. Sementara Agus dan Bagus sama-sama saling menyeimbangkan kendaraan yang dikemudikan.
Lantaran semakin hilang keseimbangan, motor yang dikemudikan Agus dan Sa'adah terjatuh. Sedangkan, dari sisi belakang, ada sebuah bus yang sedang melaju dan langsung menabraknya.
"Korban meninggal dunia di lokasi, sementara para terdakwa melarikan diri," ujarnya.
Sontak, hal tersebut langsung menjadi atensi kepolisian. Hampir sepekan berselang, keduanya dibekuk di rumah masing-masing.
(pfr/iwd)