Ahmad Bagus Setiawan dan Rahmat Maulana, dua pelaku penjambretan yang menewaskan pasutri asal Gresik di Jalan Raya Romokalisari, Surabaya dituntut 19 tahun penjara. Jaksa menilai hukuman itu setimpal karena telah mengakibatkan dua korban jiwa.
"Menuntut terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHPidana terkait pencurian. Menjatuhkan hukuman selama 19 tahun penjara," kata jaksa Herlambang saat membacakan tuntutan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Rabu (11/1/2023).
Menurut Herlambang, tuntutan itu diajukan karena juga membuat anak-anak korban menjadi yatim piatu. Sedangkan yang meringankan dari kedua terdakwa nihil. Diketahui berkas kedua terdakwa disidang terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjambretan yang menewaskan pasutri tersebut terjadi pada pada Minggu (5/6/2022) sore sekitar pukul jam 15.00 WIB. Tepatnya, di Jalan Raya Romokalisari atau depan dealer Mercedes Benz Surabaya.
Sedangkan dua korbannya yakni Muhammad Agus Tarmudhi seorang guru dan istrinya Qomariyatus Sa'adah. Keduanya tewas setelah sempat tarik menarik tas miliknya dengan dua pelaku jambret.
Nahas saat itu, korban kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh dan terlindas bus yang sedang melintas. Kedua tewas di lokasi.
Penjambretan ini sempat menjadi atensi kepolisian Surabaya. Seminggu berselang, kedua pelaku kemudian ditangkap di rumah masing-masing.
(abq/dte)