detikNewsSenin, 23 Sep 2019 13:46 WIB
RUU KUHP Bisa Jerat Korporasi Pembakar Hutan
Dalam KUHP yang berlaku saat ini subjek pidana hanya orang, maka dalam RUU KUHP terjadi perluasan definisi 'barang siapa' menjadi orang dan korporasi.











































