detikNewsSenin, 23 Sep 2019 10:25 WIB
RKUHP Denda Gelandangan Maksimal Rp 1 Juta, Ini Cerita Para 'Pengemis Tajir'
RUU KUHP memberikan denda maksimal Rp 1 juta ke gelandangan yang mengganggu ketertiban umum. Lebih ringan dari KUHP saat ini yang ancamannya penjara 3 bulan.












































