
Perdebatan RUU KUHP Sudah 50 Tahun, DPR Didesak Segera Sahkan
Luhut Pangaribuan berharap Rancangan KUHP bisa segera disahkan DPR. Sebab, RUU KUHP itu telah diperdebatkan 50 tahun lebih.
Luhut Pangaribuan berharap Rancangan KUHP bisa segera disahkan DPR. Sebab, RUU KUHP itu telah diperdebatkan 50 tahun lebih.
RUU KUHP mengkriminalisasi hidup serumah tanpa nikah serta seks di luar nikah. Hal itu sebagai perluasan definisi zina. Mengapa keduanya perlu dikriminalisasi?
DPR rencananya akan mengesahkan RUU KUHP pada 24 September 2019. Salah satu alasan kuat, KUHP saat ini adalah peninggalan penjajah kolonial Belanda.
RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan orang yang mengajak untuk tidak percaya agama (agnostik) juga akan dipidana 4 tahun penjara.
RUU KUHP masih mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Pasal Penistaan Agama juga ada di beberapa negara lain. Ini daftarnya:
Dalam RUU KUHP yang mengajak tidak percaya agama (jadi agnostik) juga bisa dipidana. Apa itu agnostik?