
Pidana Menjaga Kehormatan Lembaga Negara?
Salah satu isu kontroversial dalam RKUHP adalah pasal penghinaan lembaga negara. Pasal itu dikhawatirkan akan mengkriminalisasi pengkritik lembaga negara.
Salah satu isu kontroversial dalam RKUHP adalah pasal penghinaan lembaga negara. Pasal itu dikhawatirkan akan mengkriminalisasi pengkritik lembaga negara.
Kategorisasi pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa ke dalam delik aduan dan/atau delik materiil sama sekali tidak menjawab kekhawatiran publik.
Pemerintah menyerahkan draf final Rancangan KUHP ke DPR. Salah satunya mempertahankan materi penghinaan ke kekuasaan umum dengan ancaman penjara 18 bulan.
Begini sikap MK soal delik penghinaan ke pemerintah.
Masuknya delik pasal penghinaan lembaga negara, termasuk DPR, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dikritik PAN.
Pemerintah pastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya kajian UU ITE terhadap pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.