detikNewsRabu, 07 Jan 2026 18:48 WIB
Yusril soal Pasal Penghinaan Lembaga Negara: Kalau DPR Harus Paripurna Dulu
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru. Delik aduan hanya untuk lembaga yang dihina.










































