detikNewsKamis, 15 Mar 2018 10:48 WIB
UU MD3 Berlaku Tanpa Teken Jokowi, DPR Dinilai Legal untuk Represif
Meski Jokowi belum meneken, UU MD3 akhirnya berlaku karena telah melewati 30 hari setelah pengesahan. DPR pun kini memiliki kekuasaan legal untuk represif.










































