
Pendataan Reklame Ilegal di Bandung Harus Tuntas Sebulan
Pendataan reklame ilegal di Kota Bandung harus tuntas dalam sebulan. Hal itu agar penertiban bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Pendataan reklame ilegal di Kota Bandung harus tuntas dalam sebulan. Hal itu agar penertiban bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Kadis PMPTSP Ronny Ahmad Nurudin mengaku bahwa pihaknya kecolongan akan keberadaan reklame besar ilegal yang roboh dan timpa warga Bandung