Musibah tragis terjadi di perempatan ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (25/3/2023). Sebuah reklame besar ambruk akibat diterjang hujan angin yang cukup kencang.
Akibatnya, tiga orang mengalami luka-luka dan harus dirawat di Rumah Sakit Al-Islam Bandung. Hal ini jadi 'tamparan' untuk Pemerintah Kota Bandung terkait penertiban reklame.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan pihaknya telah memotong reklame besar tersebut. Ia mengaku tidak tahu-menahu terkait perizinan reklame. Rasdian menyebut bahwa sudah dilakukan penertiban, namun tiba-tiba muncul kabar reklame yang ambruk itu tak berizin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak tahu itu berizin atau tidak. Sebelumnya pernah ada penertiban, tapi tahu-tahu ada info kalau itu tidak berizin. Nanti dari DPMPTSP akan meng-update lagi mana reklame yang tidak berizin, semua di Bandung," beber Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin (27/3/2023).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sudah memerintahkan DPMPTSP dan jajarannya melakukan pendataan reklame yang tak berizin. Tenggat waktunya disebut selama satu bulan.
"Kita ditarget satu bulan sama Pak Sekda untuk update. Dari Satpol PP akan membantu melakukan pengawasan dan pengendalian reklame yang tidak berizin, baik itu kawasan jalan nasional, jalan provinsi, kota, dan lainnya, akan diberi kesempatan Pak Sekda untuk dicek datanya dan akan dilaporkan. Segera Satpol PP akan melaksanakan penertiban," lanjut Rasdian.
Dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Kadis PMPTSP) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin membenarkan langkah update perizinan reklame ini. Dalam waktu dekat, timnya bersama Satpol PP akan terus melakukan giat dan update data.
"Ya kami sama Satpol PP giat terus. Malah terakhir hari Kamis kemarin. Benar, kita dituntut bisa menginventarisir satu bulan. Tapi ya kami juga ada keterbatasan SDM, kemudian harus proses izin juga, verifikasi dari hasil rekomendasi teknis. Insya Allah kalau dengan kekompakan bisa lebih mudah kerja samanya," ungkap Ronny.
Ia juga menyebut bahwa Pemkot Bandung telah mengetahui identitas pemilik reklame berukuran 5x10 meter persegi tersebut.
"Yang saya tahu tadi pada saat rapat disampaikan ada dari perorangan (pemilik reklame), tapi pernah lama di perusahaan reklame. Nanti lebih lanjut konfirmasi ke DPMPTSP. Sudah diketahui pemiliknya tapi semuanya menyangkut kepolisian, dia kan harus bertanggungjawab. Yang lebih hapal penyidik," ucap Rasdian.
(aau/orb)