
MUI Jabar soal Panji Gumilang Bebas: Mudah-mudahan Sadar!
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang bebas setelah menjalani hukuman selama satu tahun terkait kasus penodaan agama. Ini kata MUI Jabar.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang bebas setelah menjalani hukuman selama satu tahun terkait kasus penodaan agama. Ini kata MUI Jabar.
Panji disebut pernah mengajukan pinjaman Rp 73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka penodaan agama Panji Gumilang yang juga pimpinan Ponpes Al-Zaytun bakal menjalani persidangan di PN Indramayu.
Bareskrim Polri terus mendalami dugaan pencucian uang dan korupsi dana BOS Panji Gumilang. Penyidik telah memblokir 147 rekening.
Sebanyak 31 orang yang tergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di lingkungan Ponpes Al-Zaytun telah mencabut baiat dan menyatakan kembali ke NKRI.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebanyak Rp 9 triliun. Ridwan Kamil merespons santai.
Bareskrim Polri kembali melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari ini.
Panji Gumilang tak menghadiri mediasi dengan Anwar Abbas dan MUI, sehingga mediasi gugatan perdata yang dilayangkan Panji tak mencapai kesepakatan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan jadi terangka kasus penodaan agama. Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat tetap tenang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih diperiksa penyidik Bareskrim soal kasus dugaan penodaan agama. Pemeriksaan sudah berlangsung 6,5 jam.