
RUU KUHAP Atur Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan
Panja RUU KUHAP sepakat untuk mengatur terkait pencekalan ke luar negeri. Pencekalan tersangka paling lama dilakukan 6 bulan.
Panja RUU KUHAP sepakat untuk mengatur terkait pencekalan ke luar negeri. Pencekalan tersangka paling lama dilakukan 6 bulan.
Panja telah selesai membahas DIM RUU KUHAP bersama pemerintah. Total terdapat 1.676 DIM telah selesai dibahas selama dua hari.
RUU KUHAP mengatur pemulihan hak tersangka maksimal tiga hari setelah putusan praperadilan. Panja dan pemerintah menyepakati aturan itu.
Pemerintah mengusulkan, selain tersangka, saksi juga dilarang untuk keluar wilayah Indonesia selama proses pengusutan suatu kasus.
Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP sepakat menghapus narasi penyidik dilarang mengumumkan penetapan tersangka kepada publik.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pembahasan RUU KUHAP telah dimulai dan harus segera dirampungkan
Komisi III DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas RUU KUHAP. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.