
Big Boss Paket Kurban Bodong Cianjur Divonis Ganti Rugi Rp 49 M
HA alias Ani, Bigboss paket kurban bodong Cianjur divonis bersalah dan harus mengganti kerugian para korban sebesar Rp 49 miliar.
HA alias Ani, Bigboss paket kurban bodong Cianjur divonis bersalah dan harus mengganti kerugian para korban sebesar Rp 49 miliar.
Kasus investasi bodong paket kurban di Cianjur dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi masih terus berkomunikasi dengan jaksa agar kekurangan berkas segera dilengkapi.
Sejumlah korban paket kurban bodong di Cianjur mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris. Mereka mengeluhkan banyaknya aset pelaku yang belum disita.
HA mengaku sudah menjalankan bisnis paket kurban dan arisan sejak 2014. Awalnya dia menawarkan paket elektronik dan perabotan rumah tangga.
Akhir Juli 2020, Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan mencuatnya kasus penipuan berkedok paket kurban murah yang korbannya mencapai ribuan orang.
HA, Bigboss paket kurban bodong Cianjur dijerat empat pasal penipuan hingga tindak pidana pencucian uang. Tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara.
HA, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban kembali mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur usai menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit.
HA, Big Boss VC Hoki Jaya Abadi sekaligus tersangka kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban dirawat di rumah sakit usai beberapa hari ditangkap.
Polres Cianjur masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan melacak aset HA, Big Boss paket kurban bodong di Cianjur.
Polisi akhirnya menangkap HA, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban di Cianjur.