detikJatimRabu, 14 Mei 2025 17:40 WIB Kulineran Malam-malam di Kota Malang Bakal Kena Pajak 10% Usaha kuliner malam seperti restoran, kafe, hingga warung bakal dikenai pajak 10%. Pajak ini akan dibebankan kepada konsumen untuk meningkatkan PAD Kota Malang.