
Bukannya Genjot Akses Pendidikan, Eh Malah Sekolah Bakal Kena Pajak
Rencana pengenaan pajak terhadap sekolah dikecam habis-habisan.
Rencana pengenaan pajak terhadap sekolah dikecam habis-habisan.
Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan tidak benar ada pajak sembako dalam waktu dekat, termasuk jasa pendidikan hingga kesehatan.
Menurut Ahmad Ali, Kemenkeu perlu mengkaji lebih matang sumber-sumber pendapatan negara untuk pembiayaan APBN, tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Rencana pemerintah memungut PPN terhadap jasa pendidikan tuai penolakan. PPN disebut bisa berimbas terhadap iuran sekolah yang bisa memberatkan orang tua.
Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Golkar menilai kebijakan tersebut tidak tepat.
Wacana perluasan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi sorotan. Khususnya pengenaan PPN pada komoditas sembako.
Pemerintah berencana melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan alias sekolah. Ini 3 faktanya.
Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat mengaku belum terima draft rencana pengenaan PPN dari pemerintah.
Banyak negara menerapkan sekolah gratis. Namun, Indonesia justru mau menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Kok begitu?
Jasa pendidikan alias sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Nantinya, PPN ini akan ditanggung oleh konsumen atau pemakai jasa pendidikan.