
Siap-siap! Aturan Baru Pajak Progresif di Jakarta Berlaku 2 Bulan Lagi
Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan pajak progresif baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Tarif naik untuk kepemilikan kedua hingga kelima.
Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan pajak progresif baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Tarif naik untuk kepemilikan kedua hingga kelima.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan pajak progresif kendaraan. Dengan begitu, bagi yang memiliki lebih dari 1 kendaraan tidak dikenakan pajak.
Dalam peraturan daerah (perda) terbaru, pajak progresif kendaraan bermotor akan naik. Sebaliknya, bea balik nama untuk kendaraan bekas dibebaskan.
engan aturan pajak progresif, kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih mahal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan. Apa saja?
Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal.
Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal.
Pajak progresif kendaraan di Jakarta naik. Sebelumnya ada usulan dari Korlantas agar pajak progresif dihapuskan.
Pajak progresif bakal disederhanakan. Meski begitu, dalam aturan baru tarif pajak progresif naik, khususnya untuk kendaraan kedua sampai kelima.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Dalam aturan itu, pajak progresif kendaraan bermotor naik.