
Deretan Barang Mewah yang Bakal Dikenakan PPN 12% pada 2025
Pimpinan DPR usulkan PPN 12% hanya untuk barang mewah mulai 2025. Barang seperti mobil dan hunian mewah akan dikenakan pajak ini. Simak detailnya!
Pimpinan DPR usulkan PPN 12% hanya untuk barang mewah mulai 2025. Barang seperti mobil dan hunian mewah akan dikenakan pajak ini. Simak detailnya!
Pimpinan DPR telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun depan hanya dikenakan barang mewah.
Pemerintah rencanakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025, berdasarkan UU HPP. Kebijakan ini mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai UU HPP dan bertujuan menjaga kesehatan APBN.
Pimpinan dan anggota DPR berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) naik jadi 12% hanya untuk barang mewah.
Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.
PPN naik jadi 12 persen akan diterapkan mulai 2025. Dengan kebijakan itu, harga mobil dipastikan ikut naik.
Pemerintah akan mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 pada pekan depan. Kenaikan pajak menempatkan RI menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi.
Pemerintah akan umumkan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini juga mencakup insentif fiskal untuk industri padat karya.
Kenaikan PPN menjadi 12% akan berlaku Januari 2025, dengan pengecualian untuk masyarakat miskin, kesehatan, dan pendidikan untuk menjaga daya beli.