
Anggota DPR Sebut Pemerintah Bisa Tunda PPN 12% Tanpa Ubah UU
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut, PPN 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut, PPN 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% tahun depan, berdampak pada daya beli masyarakat dan penjualan properti.
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ini penjelasan pengamat ekonomi Unair soal kebijakan ini.
Kenaikan PPN ini akan membuat masyarakat Indonesia makin susah.
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12%, memicu kekhawatiran PHK dan inflasi.
Tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini dikhawatirkan mengganggu cash flow industri, terutama saat membeli bahan baku.
Kenaikan PPN jadi 12% membuat bisnis pengusaha semakin berat.
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12%. Masyarakat Jatim diimbau mempersiapkan diri dan memahami barang serta jasa yang terdampak.
Apindo meminta pemerintah mempertimbangkan kembali untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025.
PPN naik jadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).