Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025. Kebijakan ini memunculkan beragam pandangan dari kalangan ahli, salah satunya Arin Setyowati, pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya).
Arin mengatakan kebijakan ini dapat mempengaruhi konsumsi, investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
"Bagi ekonomi rumah tangga, kenaikan PPN di angka 12% akan langsung meningkatkan harga barang dan jasa. Dengan kontribusi konsumsi rumah tangga sekitar 55%-60% terhadap PDB, tentu kenaikan harga dapat menurunkan daya beli masyarakat terutama dari kelas bawah," kata Arin dikutip Jumat (29/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambah Beban Hidup Masyarakat
Apabila terjadi penurunan konsumsi, maka akan mengurangi permintaan barang dan jasa secara agregat. Artinya, adanya kebijakan kenaikan tarif PPN akan menambah beban biaya hidup masyarakat serta dapat memperburuk situasi ekonomi. Terutama bagi pekerja informal yang bergantung pada daya beli lokal.
Selain itu, masyarakat yang berpendapatan rendah akan lebih terdampak karena mereka menghabiskan proporsi lebih besar dari pendapatan mereka untuk konsumsi.
"Hal tersebut dapat memperburuk kesenjangan sosial jika tidak diimbangi dengan subsidi atau bantuan langsung tunai," ujarnya.
Mengurangi Profit Perusahaan
Terkait dampaknya pada usaha, Arin mengatakan jika kenaikan PPN akan mengurangi keuntungan, terlebih pada UMKM yang sensitif terhadap kenaikan biaya.
"Jika banyak perusahaan, terutama di sektor ritel, manufaktur hingga UMKM mengalami penurunan pendapatan, maka besar kemungkinan mereka akan melakukan efisiensi, pengurangan produksi hingga menutup usaha," jelasnya.
Munculnya PHK
Melihat kemungkinan tersebut, Arin menjelaskan jika akan terjadi adalah pengurangan jam kerja, moratorium rekrutmen tenaga kerja baru, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) guna menjaga profitabilitas.
Sementara, sektor informal masih sangat mendominasi pasar tenaga kerja di Indonesia, yang akan lebih rentan terdampak. Akibatnya, lapangan kerja di sektor ini berisiko menyusut dan angka pengangguran meningkat drastis.
Strategi Pemerintah
Adapun strategi pemerintah untuk memitigasi dampak negatif tersebut bisa dengan melakukan perlindungan bagi kelompok rentan melalui bantuan sosial untuk jaring pengaman sosial.
Menurut Arin, pemerintah juga perlu melakukan pengurangan beban pajak lain sebagai penyeimbang. Selain itu, tambahan dari kenaikan PPN harus dialokasikan ke sektor-sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial untuk meredam dampak terhadap masyarakat rentan.
"Selanjutnya pemerintah lebih fokus pada reformasi pajak yang lebih luas," pungkasnya.
(nir/pal)