
Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Sri Mulyani mau kenakan pajak ke penjual di e-commerce, kayak Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lain-lain.