
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas mulai 23 Oktober 2024. Kebijakan ini sudah berlaku sekarang dan seterusnya.
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas mulai 23 Oktober 2024. Kebijakan ini sudah berlaku sekarang dan seterusnya.
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) menjadi Rp 0. Kebijakan ini berlaku hingga 5 Januari 2025.
Segini beda pajak tahunan antara Kijang Innova Zenix Hybrid dan Wuling Almaz 2.0 Pro Hybrid.
Bapenda Sulsel mencatat 1,6 juta kendaraan menunggak pajak hingga Rp 600 miliar. Berbagai kebijakan diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Calon wali kota Denpasar, Gede Ngurah Ambara Putra, berencana menaikkan pajak kendaraan untuk dorong penggunaan transportasi publik dan atasi kemacetan.
Aturan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan hingga pembebasan bea balik nama, berlaku hingga Desember 2024.
Pertamina tengah mengkaji rencana mewajibkan pelunasan pajak kendaraan untuk pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan ini masih dalam pembahasan.
Pemprov Sulsel rencanakan kebijakan agar kendaraan yang belum bayar pajak tidak bisa isi BBM subsidi. Sistem barcode akan diterapkan bersama Pertamina.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Perda tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak.