
Mobil di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM, Tiap Tahun Harus Bayar Pajak Lagi
Mobil di bawah Rp 400 juta masih dibebankan PPnBM. Tak cuma itu, setiap tahun juga mobil harus membayar pajak.
Mobil di bawah Rp 400 juta masih dibebankan PPnBM. Tak cuma itu, setiap tahun juga mobil harus membayar pajak.
Jika detikers membeli kendaraan baru, sudah pasti akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tapi ada lho yang tidak kena BBnKB).
Komponen pajak yang dibebankan terhadap mobil baru cukup tinggi. Sebagai gambaran, mobil keluar pabrik dibanderol Rp 100 juta, sampai konsumen jadi Rp 150 juta.
Biaya balik nama motor bekas kini sudah gratis. Tapi kamu masih akan keluar duit untuk membayar hal-hal berikut ini.
Pajak tahunan Toyota Avanza di Indonesia mencapai Rp 4 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang hanya Rp 385 ribu. Temukan perbandingannya di sini.
Pemerintah Provinsi Jatim akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 dalam dua tahap. Simak jadwalnya di sini
Berdasarkan penelusuran Gaikindo, pajak tahunan Avanza di Malaysia jauh lebih murah ketimbang di Indonesia. Hanya Rp 300 ribuan dan tak ada perpanjangan STNK.
Beda pajak tahunan Toyota Avanza di Indonesia dan Malaysia bikin kaget. Di Indonesia harus bayar jutaan rupiah, sementara di Malaysia hanya ratusan ribu.
Bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat mudah, nggak perlu pakai jasa calo sudah beres. Begini alurnya.
Gubernur Jatim Khofifah umumkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Dua program pemutihan akan digelar pada tahun ini