Memiliki kendaraan bermotor berarti punya kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Pembayaran ini sekaligus menjadi syarat wajib untuk pengesahan STNK tahunan. Namun detikers, ternyata tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban ini.
Ada sejumlah jenis kendaraan yang resmi dikecualikan dari pajak tahunan berdasarkan aturan terbaru pemerintah. Pengecualian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Lantas, kendaraan apa saja yang tidak perlu membayar pajak tahunan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Sebelum membahas pengecualiannya, penting untuk memahami tentang PKB. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, baik yang beroperasi di jalan darat maupun di perairan.
Setiap orang pribadi maupun badan usaha yang tercatat sebagai pemilik kendaraan bermotor secara hukum wajib membayar PKB kepada pemerintah daerah. Kendaraan yang termasuk objek PKB mencakup berbagai jenis, mulai dari mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus, mobil bus, mobil barang, kendaraan roda tiga, sepeda motor roda dua, hingga kendaraan yang beroperasi di atas air.
5 Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Tahunan
Meski kewajiban PKB berlaku luas, Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 secara resmi mengecualikan lima jenis kendaraan berikut:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Bagaimana dengan Kendaraan Listrik?
Meski kendaraan berbasis energi terbarukan masuk dalam daftar pengecualian, nasib kendaraan listrik justru berpotensi berubah dengan adanya aturan terbaru.
Dikutip dari detikOto, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Padahal, pada regulasi sebelumnya yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, kendaraan listrik secara tegas disebutkan bebas dari kewajiban PKB dan BBNKB.
Aturan lama tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan berbasis energi terbarukan seperti kendaraan bertenaga biogas, tenaga surya, hingga kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi berbasis energi terbarukan.
Namun dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, penyebutan spesifik mengenai kendaraan listrik tidak lagi tercantum dalam ketentuan pengecualian objek PKB maupun BBNKB.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
Simak Video "Video Pajak Avanza RI Rp 5 Juta, di Thailand Rp 150 Ribu"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































