
Pungut Pajak Digital Change.Org cs, Sri Mulyani Kantongi Rp 8,2 T
Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp 8,2 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital.
Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp 8,2 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital.
DJP mengumpulkan Rp 7,1 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam negeri.
Dengan tambahan tersebut maka total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara, salah satunya di bidang perpajakan.
Terhitung sejak 1 Agustus 2021, para pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Salah satu kesepakatan G20, Indonesia bisa menambah penerimaan dari pemajakan 100 perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah telah mengantongi Rp 2,25 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional berbasis digital mulai dari Netflix hingga TikTok.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengeruk atau mengoptimalkan potensi setoran pajak yang berasal dari sektor digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap forum G20 mempercepat kesepakatan implementasi pajak digital. Kesepakatan itu bisa meningkatkan basis pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap negara-negara G20 dapat menyepakati pajak digital pada tahun ini.