
Ini Jenis Kendaraan yang Pajak Bahan Bakarnya Dipangkas 50-80%
Tak tanggung-tanggung, potongan pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai 80 persen.
Tak tanggung-tanggung, potongan pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai 80 persen.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). PBBKB dikorting hingga 80 persen.
Pajak bahan bakar yang sebelumnya hanya 5 persen dinaikkan menjadi 10 persen. Hal ini bisa membuat harga BBM naik jadi segini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian gegara pajak BBM naik jadi 10%.
Menurut Pertamina, kenaikan PBBKB ini bisa berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, belum ada keputusan tentang hal itu.
Kenaikan PBBKB ini bisa berdampak kepada harga bahan bakar minyak (BBM). Bagaimana dengan BBM subsidi Pertalite dan Solar?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Aturan ini bisa berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM).
Pemicunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PPBKB) di Jakarta naik.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, kenaikan PBBKB akan berpengaruh ke harga BBM nonsubsidi di Jakarta.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik menjadi 10%, dari yang sebelumnya 5%.