
Pajak Bahan Bakar Naik, Harga BBM Bisa Terkerek Jadi Segini
Pajak bahan bakar yang sebelumnya hanya 5 persen dinaikkan menjadi 10 persen. Hal ini bisa membuat harga BBM naik jadi segini.
Pajak bahan bakar yang sebelumnya hanya 5 persen dinaikkan menjadi 10 persen. Hal ini bisa membuat harga BBM naik jadi segini.
Menurut Pertamina, kenaikan PBBKB ini bisa berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, belum ada keputusan tentang hal itu.
Kenaikan PBBKB ini bisa berdampak kepada harga bahan bakar minyak (BBM). Bagaimana dengan BBM subsidi Pertalite dan Solar?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Aturan ini bisa berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM).
Pemicunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PPBKB) di Jakarta naik.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.