
Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta Dipangkas Hingga 80 Persen
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). PBBKB dikorting hingga 80 persen.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). PBBKB dikorting hingga 80 persen.
Pemerintah NTB memburu kebocoran pajak BBKB lebih dari Rp 100 miliar. Temuan ini melibatkan 10 perusahaan, termasuk Pertamina, yang salah setor pajak.
Pajak bahan bakar yang sebelumnya hanya 5 persen dinaikkan menjadi 10 persen. Hal ini bisa membuat harga BBM naik jadi segini.
Menurut Pertamina, kenaikan PBBKB ini bisa berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, belum ada keputusan tentang hal itu.
Kenaikan PBBKB ini bisa berdampak kepada harga bahan bakar minyak (BBM). Bagaimana dengan BBM subsidi Pertalite dan Solar?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Aturan ini bisa berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM).
Pemicunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PPBKB) di Jakarta naik.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.