
Kondisi Overcapacity Lapas hingga Rutan di Indonesia Capai 93 Persen
Kapasitas lapas dan rutan yang idealnya untuk menampung 146.260 orang, saat ini kondisinya disesaki 281.762 orang.
Kapasitas lapas dan rutan yang idealnya untuk menampung 146.260 orang, saat ini kondisinya disesaki 281.762 orang.
Menteri Imipas mengatakan KUHP Baru akan berdampak signifikan ke seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Kelebihan kapasitas napi di lapas masih menjadi permasalahan utama. Pemerintah akan membangun 13 lapas baru untuk mengurai overkapasitas napi.
Anggota DPR Umbu Hunga soroti overkapasitas Lapas Waikabubak, mendesak pembangunan lapas baru di Sumba Barat Daya untuk tingkatkan layanan hukum.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyoroti masalah overkapasitas lapas. Masalah tersebut menurutnya sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu.
Komisi XIII DPR meninjau Lapas Kutacane, Aceh, usai puluhan napi kabur beberapa waktu lalu. Komisi XIII DPR menyoroti overkapasitas.
"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika.... Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi.... Warga binaan akan mengalami penurunan."
Dia menambahkan instrumen hukum di KUHP baru tersebut diyakini bisa berkontribusi dalam mengurangi persoalan overkapasitas di lapas.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan kondisi lapas di RI banyak yang overkapasitas. Yasonna mendorong pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Peneliti CDS Ali Aranoval mengungkap lapas di RI melebihi kapasitas hingga 109%. Kondisi itu membuat 1 petugas di lapas harus menangani 53 narapidana.