
Jokowi Tutup Peluang Napi Korupsi Bebas karena Pandemi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup peluang membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi virus corona COVID-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup peluang membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi virus corona COVID-19.
Presiden Jokowi berencana membebaskan napi pidana umum untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas. Untuk koruptor, Jokowi tidak pernah membahasnya.
Yasonna tepis isu pembebasan para koruptor lewat isu virus Corona. Yasonna mengatakan dia ingin membebaskan para napi yang berjejalan di sel overkapasitas.
"Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati Sila Ke-2 Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas overkapasitas."
Politikus Golkar usul agar penjahat ringan dibebaskan dan tahanan berkelakuan baik dibantarkan sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.
Rombongan Komisi III DPR RI mengunjungi Lapas Klas 1 Makassar. Masalah over kapasitas masih tercatat sebagai problem utama.
Lapas yang ada di Banten mengalami overkapasitas. Daya tampung seluruh lapas semestinya hanya 5.500 orang, namun dihuni oleh 11.600 narapidana.
Total ada 600 warga binaan akan bebas bersyarat melalui crash program di wilayah Kanwil Kemenkum HAM Banten. Program ini untuk menurunkan overkapasitas.
Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan Lapas Kelas II-A Cibinong overload. Ade mengakui mengurangi angka kriminalitas di Kabupaten Bogor cukup sulit.
Overkapasitas di lapas dan rutan di Jawa Barat menjadi sorotan publik. Komnas HAM menyebut masalah ini bisa ditanggulangi dengan hukuman kerja sosial.