Lapas Kelas IIB Sukabumi mengalami overkapasitas hingga lebih dari 200 persen. Untuk mengurangi kepadatan, sebanyak 20 warga binaan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara.
Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono mengatakan, langkah ini diambil agar pembinaan terhadap warga binaan bisa tetap berjalan optimal.
"Dengan pemindahan 20 warga binaan ini, diharapkan kegiatan pembinaan tetap sesuai standar. Ini juga implementasi dari arahan Menteri Imipas untuk mencari solusi komprehensif atas masalah overkapasitas," kata Budi, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, kondisi hunian Lapas Sukabumi saat ini sudah jauh melebihi kapasitas ideal. Pemindahan menjadi langkah strategis agar lapas tetap kondusif dan program pembinaan bisa lebih efektif.
Proses pemindahan dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai prosedur. Warga binaan yang dipindahkan juga dipilih dengan mempertimbangkan kondisi pembinaan mereka.
"Ini bagian dari strategi jangka panjang agar lapas lebih humanis dan kondusif, sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan," ujarnya.
Kebijakan pemindahan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Lapas Sukabumi terhadap program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, khususnya dalam mengatasi masalah overkapasitas dan overcrowding di berbagai lapas di Indonesia.
Usai pemindahan 20 narapidana, saat ini Lapas Kelas IIB Sukabumi dihuni oleh 476 orang warga binaan dari kapasitas total 200 orang.
(mso/mso)