
Korupsi Rp 132 Miliar, Pengusaha yang Suap Hakim Merry Dibui 8 Tahun
Hukuman Tamin Sukardi digenapkan menjadi 8 tahun penjara karena korupsi Rp 132 miliar. Tamin juga dihukum 6 tahun penjara karena menyuap hakim Merry Purba.
Hukuman Tamin Sukardi digenapkan menjadi 8 tahun penjara karena korupsi Rp 132 miliar. Tamin juga dihukum 6 tahun penjara karena menyuap hakim Merry Purba.
KPK memanggil dua hakim PN Klas IA Khusus Tangerang, Hasanuddin dan Yuferry F Rangka.
Ketua PN Tangerang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus hakim Wahyu Widya tersangka suap Rp 30 juta.
Ketua PN Tangerang sedianya diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan anak buahnya, hakim Wahyu Widya Nurfitri.