
3 Penyuap Anggota DPRD Kalteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara
3 Penyuap pada anggota DPRD Kalteng, Edy Saputra, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
3 Penyuap pada anggota DPRD Kalteng, Edy Saputra, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
KPK menahan 3 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tersangka kasus dugaan suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
KPK meminta Kementerian LHK mengevaluasi perusahaan kebun sawit di sekitar Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.
KPK meminta 1 orang tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Kalteng, Teguh Dudy Syamsury Zaldy menyerahkan diri. Teguh merupakan Manajer Legal PT BAP.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalteng. Ini kronologi OTT yang dilakukan pada Jumat (26/10) kemarin.
KPK menyita sejumlah uang Rp 240 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPRD Kalimantan Tengah dan pihak swasta.
KPK menangkap anggota DPRD Kalteng. KPK menduga ada suap izin itu terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalteng.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). OTT KPK diduga terkait urusan perkebunan.