
Oknum TNI yang Ditangkap Polisi Jadi Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara-Dipecat
Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Serma Agus Suhendra yang ditangkap Polda Sumut karena terlibat jual beli narkoba.
Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Serma Agus Suhendra yang ditangkap Polda Sumut karena terlibat jual beli narkoba.
Oknum anggota TNI di Kodam IX/Udayana, Kopka I Nyoman Suardika ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan kini ditahan di Denpom IX/3 Denpasar.
Keempat oknum TNI diserahkan ke Garnisun untuk penyelidikan lebih lanjut. Keempatnya ditangkap bersama 3 warga sipil di sebuah hotel di Tamansari, Jakbar.