detikSumutSelasa, 10 Mar 2026 05:02 WIB
Ojol Resmi Dapat BHR! Cek Ketentuannya di Sini
Menaker keluarkan SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, mengimbai kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR Keagamaan.











































