Ojol Resmi Dapat BHR! Cek Ketentuannya di Sini

Ojol Resmi Dapat BHR! Cek Ketentuannya di Sini

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Selasa, 10 Mar 2026 05:02 WIB
Ojol Resmi Dapat BHR! Cek Ketentuannya di Sini
Foto: Ilustrasi. (Grandyos Zafna/detikcom)
Medan -

Sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru jelang Hari Raya Idulfitri 2026. Ojol akan dapat Bonus Hari Raya (BHR).

Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR Keagamaan kepada setiap pengemudi dan driver online.

Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian kepada para pengemudi pada layanan angkutan berbasis aplikasi dalam rangka menyambut Hari Raya Keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ketentuan pengemudi dan driver online penerima Bantuan Hari Raya (BHR):

  1. BHR Keagamaan diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi minimal 12 terakhir.
  2. BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  3. Perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan besaran BHR.
  4. BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
  5. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi.

ADVERTISEMENT

Imbauan Bagi Gubernur

Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengimbau gubernur untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah provinsi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran.
  2. Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan lebih awal sebelum batas waktu pemberian BHR Keagamaan yang telah ditentukan.
  3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.

Nah, itu dia informasi dan ketentuan mengenai pemberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan driver online di Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads