detikJabarSelasa, 10 Jun 2025 20:00 WIB
Temuan Polisi Saat Bongkar Komplotan Penjual Obat 'Haram' di Cianjur
Tiga pria asal Sukabumi ditangkap polisi setelah mengedarkan 9.175 butir obat terlarang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.











































