
Duduk Pasrah di Kursi Pesakitan, 'Doktor' Qomar Mengakui Dakwaan
Qomar kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen dan dia menerima semua dakwaan jaksa. Qomar terancam hukuman 6 tahun penjara.
Qomar kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen dan dia menerima semua dakwaan jaksa. Qomar terancam hukuman 6 tahun penjara.
Dalam sidang perdana hari ini, jaksa mengungkap bahwa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tak mengeluarkan surat keterangan lulus (SKL) untuk Nurul Qomar.
Sidang perdana kasus dugaan surat keterangan palsu (SKL) S2 dan S3 Nurul Qomar digelar hari ini. Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan kronologi kasus itu.
Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus dugaan surat lulus S2 dan S3 palsu hari ini. Jaksa mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus ini.
Usai menjalani sidang perdana pelawak Nurul Qomar menegaskan dirinya tidak pernah melamar, melainkan dilamar menjadi Rektor Umus, Brebes.
Jaksa mengungkap nama seorang dosen yang awalnya merekomendasikan pelawak Nurul Qomar menjadi calon Rektor Umus Brebes. Siapa?
Jaksa mendakwa Nurul Qomar melakukan pelanggaran hukum dengan membuat dokumen palsu. Atas perbutannya itu dia diancam hukuman 6 tahun penjara.
Jaksa mendakwa pelawak Nurul Qomar sengaja memakai Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Terdakwa Nurul Qomar mengaku menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Komedian Nurul Qomar terpaksa merasakan tahanan Polres Brebes karena tersandung masalah dugaan pemalsuan ijazah.