
Palsukan Keterangan Lulus, Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara dalam kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus palsu saat mendaftar sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi.
Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara dalam kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus palsu saat mendaftar sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi.
Pelawak Nurul Qomar buka suara mengenai dugaan penggunaan SKL palsu yang didakwakan kepadanya. Qomar merasa kasusnya sengaja didesain dan bermotif politik.
Membantah mengetahui apalagi menggunakan SKL palsu untuk mendaftar jadi rektor, pelawak Nurul Qomar minta pembuatnya dikuak.
Sidang kasus dugaan penggunaan SKL palsu oleh pelawak Nurul Qomar digelar hari ini. Tampak sejumlah pelawak senior menghadiri sidang di PN Brebes.
Nurur Qomar, terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu dituntut 3 tahun. Pihak Umus meminta agar Qomar segera ditahan.
Nurul Qomar meragukan keaslian barang bukti dokumen di persidangan. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya usai sidang kasus dugaan pemalsuan SKL S2 dan S3.
Sidang kasus dugaan dokumen SKL palsu Nurul Qomar masih berlanjut. Mantan sopir Qomar, Dodi Imamudin Zen menjadi saksi dalam sidang hari ini.
Mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon, Yusuf jadi saksi sidang SKL palsu Nurul Qomar. Qomar membantah kesaksian Yusuf dan akan melaporkannya ke polisi.
Qomar membantah keterangan saksi di persidangan. Ia mengaku tak pernah melampirkan SKL dalam berkas persyaratan. Ia juga tak tahu soal kemunculan SKL tersebut.
Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen surat keterangan palsu dengan terdakwa Nurul Qomar.