
Jadi Tersangka, Terapis yang Nikahi Gadis 12 Tahun di Sulsel Tidak Ditahan
Polisi tidak menahan Baharuddin (44), tersangka kasus persetubuhan anak yang menikahi gadis 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Polisi tidak menahan Baharuddin (44), tersangka kasus persetubuhan anak yang menikahi gadis 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pernikahan seorang terapis bernama Baharuddin (44) dengan gadis berusia 12 tahun di Pinrang, Sulsel, NS, ternyata tidak didasari hubungan suka sama suka.
NS, seorang gadis 12 tahun di Pinrang, Sulsel, yang diperkosa ayah tirinya, ternyata dipaksa menikah dengan Baharuddin (44), terapis asal Kota Makassar.
Baharuddin (44), seorang yang menikahi gadis usia 12 tahun, NS (12) korban pemerkosaan ayah tiri di Pinrang ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi bakal gelar perkara kasus pernikahan gadis berusia 12 tahun di Pinrang, Sulsel, besok, untuk menentukan apakah ada tersangka atau tidak.
Polisi mengejar tersangka yang menikahkan NF (12) dengan seorang terapis B (44), usai aksi pencabulan ayah tiri kepada NF.
Hati B (44) ambyar. Belum sebulan menikah, begitu banyak fakta-fakta mengejutkan soal istri sirinya. B berencana mengakhiri pernikahannya dengan NS.
"Sikapnya Komnas Perempuan sebenarnya jelas ya, bahwa pernikahan anak itu melanggar hukum," kata Iswantini.
Terapis pijat yang menikahi gadis belia korban pemerkosaan ayah tirinya mengaku kecewa dan malu. Dia berniat menceraikan gadis tersebut.
Remaja di Pinrang berinisial NF (12) menjadi sorotan setelah menikah dengan B, seorang terapis pijat. Pernikahan itu disebut untuk tutupi aib. Apa yang terjadi?