
Jejak Kasus Sabu Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis Bui, Dianulir dan Bebas
Banding Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan banding itu menganulir vonis 1 tahun bui menjadi rehabilitasi 8 bulan.
Banding Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan banding itu menganulir vonis 1 tahun bui menjadi rehabilitasi 8 bulan.
Anggota DPR menyampaikan rasa prihatinnya atas vonis bui untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan BNN. Anggota Komisi III DPR RI prihatin vonis bui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan majelis hakim bukanlah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga tidak wajib direhabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara. Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut tidak bisa lagi artis hanya direhabilitasi setelah Nia Ramadhani divonis 1 tahun penjara.
Sidang Nia Ramadhani berlangsung hari ini di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya. Dia dan suaminya menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menilai vonis itu tergolong ringan.
Nia Ramadhani pernah merasa dilema menjadi dirinya sendiri adalah sebuah kutukan. Nia pun tak menyangka ketika dituntut 12 bulan rehabilitasi karena sabu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.