
Lempar Batu ke KRL Bisa Dipenjara 20 Tahun!
KAI Commuter Indonesia menegaskan tindakan pelemparan batu ke KRL adalah kejahatan serius.
KAI Commuter Indonesia menegaskan tindakan pelemparan batu ke KRL adalah kejahatan serius.
Aksi pelemparan batu terhadap KA Sancaka yang melukai 2 penumpang bikin geram. PT KAI bersama Polres Klaten sedang memburu pelaku.
Aksi pelemparan batu ke kereta api dapat dijerat pidana. Simak aturan hukum dan ancaman sanksinya berdasarkan KUHP dan UU Perkeretaapian.
Dalam video beredar nampak penumpang yang tengah bersantai tiba-tiba kaca di sampingnya pecah dan pecahan kaca mengenai wajahnya.
Viral rangkaian kereta jarak jauh dilempar batu oleh warga. KAI ingatkan agar warga menghentikan aksi vandalisme dan melempar batu ke kereta yang berjalan,
Aksi menaruh batu di rel kereta api bisa dipidana hingga seumur hidup. Simak penjelasan aturan hukumnya dan imbauan KAI terkait tren berbahaya ini.
Sebuah mobil ambulans dirusak massa sopir truk demo ODOL di Karanganyar, Jawa Tengah.
Geng motor di Cirebon bikin ulah menyerbu hingga merusak rumah warga dan fasilitas umum, Rabu (4/6) dini hari. Polisi pun kini menyelidiki kasus itu.
Kereta api Bandara Kualanamu-Medan dilempar batu di Deli Serdang hingga kaca jendela retak. KAI Bandara mengecam aksi ini.
Kondisi Taman Pajak di Cirebon memprihatinkan, dipenuhi coretan vandalisme dan kotor. Warga berharap taman segera dibenahi dan dipasang CCTV untuk pengawasan.