Plang Penanda Hutan Lindung Roboh, KPH Tarakan Buru Pelaku

Plang Penanda Hutan Lindung Roboh, KPH Tarakan Buru Pelaku

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 19 Jan 2026 12:32 WIB
Plang penanda kawasan hutan lindung di Tarakan roboh.
Plang penanda kawasan hutan lindung di Tarakan roboh. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Plang penanda hutan lindung di Karang Harapan, Tarakan Barat, Kota Tarakan diduga sengaja dirobohkan orang tak dikenal. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan kini memburu pelaku.

Plang besi yang juga menjadi penanda batas negara tersebut diduga kuat sengaja dirobohkan orang tak bertanggung jawab untuk menghilangkan jejak batas kawasan. Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma, menilai kecil kemungkinan plang tersebut roboh karena faktor alam.

"Tentu saja saya yakin bahwa itu ada unsur kesengajaan. Karena seluruh plang yang kita pasang memiliki kekuatan yang cukup ideal. Kalau diterpa angin, itu tidak mudah untuk roboh," ujar Ridwanto kepada detikKalimantan, Senin (19/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan terus menelusuri siapa sebenarnya yang melakukan perusakan plang tersebut. Salah satu bentuk perusakan objek-objek yang ada di hutan lindung itu bisa dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang 41 Tahun 1999," tegasnya.

Selain masalah vandalisme plang batas, KPH Tarakan juga menyoroti alih fungsi lahan yang masif di lokasi tersebut. Pantauan di lokasi, area yang seharusnya menjadi kawasan penyangga air kini justru dipenuhi bangunan rumah beton permanen dan perkebunan warga.

Menanggapi hal ini, Ridwanto mengakui kompleksitas masalah penguasaan lahan di hutan lindung Tarakan. Pihaknya saat ini bertugas mengumpulkan data lapangan untuk dilaporkan ke Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK serta pemerintah daerah guna mencari solusi penyelesaian sengketa, baik melalui skema Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), atau perubahan fungsi kawasan.

"Kendala utama penyelesaian ini harus lintas sektor. Kasus ini harus dilihat dari berbagai aspek, kapan hutan ditetapkan, dan kapan masyarakat mulai bermukim. Nanti tim terpadu yang akan menganalisa dan menentukan pola penyelesaiannya," jelasnya.

Ridwanto menambahkan, sebagian wilayah sebenarnya sudah memiliki legalitas melalui skema Perhutanan Sosial yang terbit sejak 2018. Namun, masih ada masyarakat yang belum melaporkan keberadaannya atau bahkan takut melapor.

KPH Tarakan mengingatkan bahwa fungsi utama hutan lindung di wilayah tersebut adalah sebagai pengatur tata air dan penjaga debit air untuk embung yang menjadi sumber air bersih warga Tarakan.

"Kita berharap dengan adanya catchment area yang perlu dipertahankan ekosistemnya, dapat memberikan debit air yang cukup untuk kebutuhan masyarakat Tarakan," imbuh Ridwanto.

Diberitakan sebelumnya, hutan lindung di Tarakan mulai dimanfaatkan sebagai kebun dan permukiman warga. Plang besi bertuliskan "Kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan" juga roboh dan diduga ada unsur kesengajaan.

Tim detikKalimantan memantau lokasi di RT 3, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, Kalimantan Utara tersebut. Kawasan hutan lindung ini secara administratif diklaim sebagai hutan lindung dan penyangga sumber air bersih Kota Tarakan ini. Namun, alih-alih diisi pepohonan rapat, area tersebut kini dipenuhi sejumlah bangunan rumah beton permanen.

Halaman 2 dari 2
(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads