
Kisah Tragis Korban Pinjol: Pinjam Rp 600 Ribu Harus Bayar Rp 200 Juta
Ngerinya risiko berutang di pinjaman online tak hanya terjadi di Indonesia. Di China ada kisah yang menunjukkan sadisnya pinjaman online menghantui si peminjam.
Ngerinya risiko berutang di pinjaman online tak hanya terjadi di Indonesia. Di China ada kisah yang menunjukkan sadisnya pinjaman online menghantui si peminjam.
Ketua Satgas Waspasa Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar tak terjebak layanan fintech fintech ilegal. Bagaimana caranya?
"Mereka (fintech ilegal) menagih aneh-aneh. Kasar dan mengintimidasi, ada yang minta foto bugil"
"Contoh ada yang lapor dia dapat intimidasi dari desk collector. Dia pinjam di 141 fintech lending sehari dia bisa dapat 250 telepon yang berbeda"
Sebanyak 127 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari gambar yang beredar di media sosial, ada foto Indri yang ditambahkan tulisan siap melakukan apa saja untuk melunasi utang di aplikasi pinjol INCASH.
Para pelaku fintech asal China mulai menyebar ke seluruh dunia. Salah satu negara yang diinvasi adalah Indonesia.
Layanan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online kini sudah ramai di Indonesia. Selain pinjol legal, ada yang ilegal alias bodong.
Masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal. Begini caranya agar tidak terjerat.
144 penyedia pinjol yang ilegal tidak akan bisa mengurus izinnya kembali. OJK tidak akan menerima pengurusan izinnya karena mereka sudah di-blacklist.