
Kalau Masyarakat Pintar, Aplikasi Utang Online Abal-abal Tak Laku
"Masyarakat bisa dipengaruhi dengan edukasi ini, kita harap fintech ilegal ini tidak laku"
"Masyarakat bisa dipengaruhi dengan edukasi ini, kita harap fintech ilegal ini tidak laku"
"Satgas waspada investasi kembali menghentikan 231 penyelenggara fintech," kata Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (13/2/2019).
Layanan financial technology (fintech) ilegal alias abal-abal memiliki sejumlah masalah. Banyak keluhan yang didapatkan oleh nasabahnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat ini berupaya menekan aktivitas nasabah yang sering menunggak pembayaran.
"Ada yang disuruh jual ginjal dan ada korban yang ingin bunuh diri," kata Nelson dalam diskusi di LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menerapkan sertifikasi perusahaan anggota dan penagih.
Asosiasi menyediakan posko pengaduan layanan pendanaan online yang dapat diakses melalui call center maupun e-mail.
"Nah ini tidak boleh mereka (fintech) abuse customer, seperti minta untung segede-gedenya"
Untuk menindaklanjuti laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 738 sistem informasi fintech ilegal pada 2018.
"Kami serius tapi belum bisa disampaikan oleh mereka. Prinsipnya OJK akan membantu kalau ada pelanggaran tentu akan kami tindak"