
Banyak Laporan Utang Online, OJK: Mereka Pinjam ke Fintech Ilegal
Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak yang diteror penagih utang online mengajukan pinjaman ke fintech ilegal.
Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak yang diteror penagih utang online mengajukan pinjaman ke fintech ilegal.
Apa saja ciri-ciri aplikasi kredit online abal-abal ini?
"Layanan baru itu pasti ada, sekarang kita tinggal kasih rambu-rambunya aja. Misalnya mereka tidak boleh mengambil data kontak pengguna," kata Samuel.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjelaskan bisa memberikan sanksi ke perusahaan fintech jika sudah terdaftar di OJK.
Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi tanpa izin OJK.