
Peringatan OJK ke Pinjam Online: Tagih Utang Jangan Zalim
"Tidak boleh menzalimi nasabah ... harus mempertimbangkan etika dalam proses penagihan"
"Tidak boleh menzalimi nasabah ... harus mempertimbangkan etika dalam proses penagihan"
Grab mulai memasarkan lini bisnis pinjaman online kepada para mitra usahanya. Begini caranya ajukan pinjaman.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh jasa utang online alias fintech bisa mengadu AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
"Kemarin kita sebut rentenir, nah rentenir sekarang pakai online bunganya tinggi," canda Wimboh.
Perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (fintech) di Indonesia berkembang begitu pesat. Baik dari sisi jumlah hingga jenis model bisnisnya semakin beragam.
fintech khususnya layanan peer to peer lending kerap dikaitkan sebagai rentenir online karena dianggap menerapkan bunga yang tinggi dan cara menagih yang kasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut siap digugat jika terbukti abai melindungi konsumen jasa keuangan financial technology (fintech) lending atau utang online
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kembali agar masyarakat tidak percaya pada layanan utang online abal-abal
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau kepada masyarakat yang tertipu pinjaman utang online untuk langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Maraknya perusahaan pinjaman online atau financial technology (fintech) membuat Pemkot Surabaya terus mengawasi layanan keuangan tersebut.