
Segini Besaran Kenaikan UMP Jatim Selama 4 Tahun Terakhir
Gubernur Khofifah menetapkan UMP Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Selama 4 tahun terakhir, UMP Jatim mengalami kenaikan.
Gubernur Khofifah menetapkan UMP Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Selama 4 tahun terakhir, UMP Jatim mengalami kenaikan.
Gubernur Khofifah menetapkan UMP Jatim 2024 naik 6,1 persen. Khofifah membeberkan alasannya soal kenaikan UMP ini.
Gubernur di seluruh provinsi untuk mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, (21/11/2023). Sedangkan Upah Minimum 2024 Kab/Kota 30 November 2023.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 telah diumumkan. UMP Jatim tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.
Gubernur di seluruh provinsi diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik. Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku 1 Januari tahun 2024.