UMP 2024 Dipastikan Naik Mulai 1 Januari, ini Rinciannya

Kabar Finance

UMP 2024 Dipastikan Naik Mulai 1 Januari, ini Rinciannya

Ilyas Fadilah - detikJatim
Minggu, 12 Nov 2023 10:04 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi uang (Foto: detikcom)
Surabaya -

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dipastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik. Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku 1 Januari tahun 2024.

"Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," bunyi aturan tersebut, dikutip detikFinance, Minggu (12/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2024 diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023.

"Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan," tulis pasal 35 ayat (2).

ADVERTISEMENT

Sama seperti UMP, Upah minimum kabupaten/kota baru berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam aturan itu kenaikan upah minimum ditetapkan menggunakan formula khusus.

"Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," tulis aturan tersebut, dikutip detikcom, Sabtu (11/11/2023).

Adapun formula penghitungan Upah minimum ditetapkan sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Alpha ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten kota, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.




(ily/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads