Sebanyak 13 WNA terlibat prostitusi di Bali, termasuk muncikari. Mereka memasarkan jasa secara online dan terancam deportasi akibat melanggar izin tinggal.
Sebanyak 13 WNA diringkus terkait dugaan bisnis prostitusi di tiga lokasi di Bali. Mereka memasang tarif jasa prostitusi mencapai Rp 13,9 juta per jam.
Belasan WNA di Bali ditangkap karena praktik prostitusi ilegal dengan tarif hingga Rp 13,9 juta per jam. Mereka memasarkan jasa melalui WhatsApp dan Telegram.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat 531 tindakan keimigrasian di 2026, termasuk penangkalan dan deportasi, untuk menjaga ketertiban dan hukum di Indonesia.
Seorang pria ditangkap warga di Lombok Timur setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua gadis. Pelaku berpura-pura menanyakan arah sebelum menyerang.
Jumat terakhir Mei 2026 cocok diisi khutbah yang membahas hikmah ibadah kurban maupun hari Tasyrik. Bagi yang membutuhkan, ini 7 khutbahnya sebagai referensi!